TANDA PENGENAL
Dasar dan Penetapan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
Ditetapkan Kwarnas Gerpram No. 06/KN/1972 tanggal 31 Januari 1972 ditetapkan dalam AD / ART pada tahun 1998 pasal 21 untuk AD : Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal.
A. Pakaian Seragam
Lampiran keputusan Kwarnas Gerpram No. 080 Thn.1981 tentang pakaian seragam pramuka, terdiri atas :
1. Putra
- Tutup kepala, baju pramuka, ikat pinggang, tanda pengenal kaos kaki dan sepatu hitam.
- Pita leher : a. Dibuat dari kain berwarna merah dan putih.
b. Siaga : ± 90 cm.
Penggalang : ± 100 cm.
Penegak : ± 120 cm.
2. Putri
- Tutup kepala terbuat dari anyaman bambu berwarna coklat muda.
- Sepatu fantofel, baju pramuka, rok pramuka, ikat pinggang dan tanda pengenal.
- Pita Leher
a. Dibuat dari kain berwarna merah dan putih
b. Ukuran pita leher : Panjang : 100 cm
Lebar : 3,5 cm
c. Siaga : 80 - 90 cm
Penggalang : 90 - 100 cm
Penegak : 100 - 120 cm
d. Pita merah : Kanan
Pita Putih : Kiri
B. Tanda pengenal lain
1. Arti Tanda Pengenal
- Kepres No. 238/1961 dan No. 12/1971 merupakan wadah Pembinaan pengembangan organisasi gerakan pramuka Republik Indonesia.
- Organisasi merupakan prinsip dasar yang diarahkan dengan sikap diindo. ( kerjasama, satu / menyatu ) mengingat tugas dan fungsinya digunakan tanda pengenal.
- Dengan tanda pengenal anggota pramuka dituntut untuk berfikir, berkata dan berbuat sesuai dengan kode kehormatan dari AD / ART gerakan pramuka maka tanda pengenal merupakan alat pendidikan.
- Dengan tanda pengenal gerakan pramuka menanamkan dan menumbuhkan pada anggota rasa secinta, setujuan, persaudaraan, setia kawan, bertanggung jawab, dan bergotong royong demi kepentingan masyarakat dan negara.
2. Fungsi Tanda Pengenal
- Sebagai alat pendidikan.
- Sebagai pengenalan.
- Sebagai tanda pelantikan dan pengesahan.
- Sebagai tanda penghargaan.
Pemakaian dan pemberian tanda pengenal berdasarkan PP SK/No.055/ Kwarnas/1982.
Tujuan gerakan pramuka yang tertuang dalam tanda pengenal :
ž Mendorong seorang pramuka menggunakan kewajiban dan haknya.
ž Memberi daya dan semangat untuk meningkatkan kemampuan sesuai dengan golongan dan usia.
ž Menanamkan rasa persaudaraan.
ž Mendorong kesungguhan dalam melaksanakan isi janji dan ketentuan moral.
ž Menanamkan sikap untuk ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab.
3. Jenis Tanda Pengenal
a. Tanda pengenal organisasi
Dasar SK Kwarnas No. 06/KN/1972 gambar Silhoute atau tunas kelapa ( bayangan ) yang diciptakan oleh Kak Sunardjo Atmodipuro.
- Tanda Umum ► Tanda yang dipakai umum.
( Hasduk, topi, pandu dunia dan tanda pelantikan ).
- Tanda Satuan ► Tanda yang dapat menunjukkan satuan kwartir.
( Barung, regu dan tanda sangga ).
- Tanda Handsome ► Tanda yang menunjukkan kecakapan / ketangkasan / kemampuan sesuai dengna usia.
( Tanda Bantara )
- Tanda Kehormatan ► Tanda yang menunjukkan juara, penghargaan yang diberikan atas pengorbanannya, dharma bhaktinya dan dianggap cukup bermutu bagi gerakan pramuka.
b. Tanda Pengenal yang termasuk tanda kehormatan jasa dari badan diluar gerakan pramuka misal :
- Organisasi kepramukaan maupun badan lain didalam / diluar negeri sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan AD / ART gerakan pramuka serta peraturan Perundangan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Negara lain.
- Pemerintahan Republik Indonesia.
c. Tanda Pengenal Satuan
- Siaga : Satuan gambar.
- Penggalang : Satuan regu, gambar, gambar bendera regu.
- Penegak : Satuan Ambalan, Kibaran cita penegak.
- Pandega : Satuan Rencana.
- Kesakaan : Satuan Karya Krida.
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka Penggalang
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega
PENGGALANG
SIAGA
Maksud dan tujuan
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.
Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.
0 komentar:
Posting Komentar